MK Wajibkan Pelajaran Agama di Sekolah, Mendikdasmen Sepakat

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah disambut positif. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menilai, putusan tersebut sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan dari MK yang secara resmi mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah itu,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Ia menjelaskan, tujuan pendidikan membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Hal ini amanah UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Kemendikdasmen juga berpandangan bahwa keputusan mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah sekaligus memperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca juga  Semarak FamFest 16 Sekolah Kreatif, Tampilkan Bakat Spektakuler Siswa

“UU ini menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,” ujarnya. (nch)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *