Penahanan Ijazah, Wali Kota Surabaya Dampingi Karyawan Lapor ke Polisi

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memastikan untuk mendampingi proses hukum, dalam kasus dugaan ijazah dikecualikan oleh sebuah perusahaan, yang beroperasi di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, bahwa pemkot berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, sekaligus mendukung pengembangan iklim investasi.

Wali Kota Eri menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari pengakuan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan, oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan membantah memiliki hubungan kerja, dengan yang bersangkutan.

“Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini bukan pegawai saya, yang pegawai ngomong saya, adalah pegawai di tempat perusahaan ini. Bahkan memiliki tanda bukti penerimaan ijazah, dipegang oleh perusahaan ini,” jelas Wali Kota Eri,Senin (14/4).

Baca juga  Pemkot Surabaya Tindak 18 Jukir Liar di 16 Titik Toko Modern

Maka dari sisi hukum, lanjut Eri Cahyadi, Pemkot Surabaya akan mengirimkan sendiri karyawan tersebut, ke Polrestabes untuk membuat laporan. “Saya akan meminta dan mengajak si pegawai, yang ijazahnya ditahan untuk melapor ke polisi. Insyaa Allah dikawal oleh Kepala Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota) Surabaya, untuk membuatkan laporan ke Polrestabes,” tegasnya.

“Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” sambungnya.

Ia juga memastikan, Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum, melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

“Pemerintah kota wajib hukumnya, masuk ke ranah hukum dan mendampingi. Kita sudah kerja sama dengan lembaga hukum Peradi. Kita dampingi si pemilik ijazah ini, untuk laporan dan kita akan dampingi terus,” ujarnya.

Baca juga  Pemkot Segera Bangun Overpass dan Underpass di Dua Titik

Wali Kota Eri juga mengimbau pekerja lain, yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor, agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

“Kalau ada korban lainnya dari perusahaan, monggo sampaikan, wabil khusus warga Surabaya. Ini saja yang bukan warga Surabaya saya belani, apalagi yang warga Surabaya. Karena penyelesaian masalah di Surabaya ini, harus berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” tandasnya.

Terkait kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Wali Kota Eri menyebut, penyelesaiannya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Karena di Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 di dalam lampirannya, kami (pemerintah kota), tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami melakukan mediasi, bisa kami lakukan,” jelasnya.

Baca juga  Aplikasi SITALAS Surabaya Jadi Model Rujukan Nasional

Eri juga menegaskan, komitmennya untuk terus menjaga hak pekerja, sekaligus mendukung iklim investasi. “Ayo kita lindungi hak pekerja, kita juga iklim investasi. Tegakkan hukum, dan perkuat prinsip kemanusiaan. Kita jaga Surabaya bareng-bareng, guyub, tapi yang salah harus ditindak,” ujarnya.(yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *