Muncul Desakan Gus Yahya untuk Mundur dari Ketum PBNU, Ada Apa?

Kondisi internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam sorotan usai muncul risalah rapat harian syuriah PBNU yang mendesak KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya untuk mengundurkan dari dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PBNU.

Risalah rapat itu dibuat di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025) yang dihadiri 37 orang dari 53 pengurus harian syuriah.

Risalah itu ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, yang menghasilkan sejumlah catatan penting.

Di pembahasan rapat menilai adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan kegiatan dan organisasi. Para peserta rapat menyoroti undangan kepada seorang narasumber yang dianggap memiliki keterkaitan dengan jaringan zionisme internasional untuk mengisi AKN NU, yakni forum kaderisasi tertinggi di NU.

Baca juga  Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh Pada 27 Mei 2026

“Telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta tidak sesuai dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU,” demikian Risalah yang diterima Redaksi, Jumat (21/11/2025).

Selanjutnya, risalah itu mencantumkan bahwa Rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama 13/2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Di Risalah itu juga menyampaikan kekhawatiran terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai mengandung indikasi pelanggaran hukum syar’i, aturan perundang-undangan, ketentuan Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU, serta peraturan-peraturan internal lain yang berlaku. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan badan hukum NU sebagai organisasi.

Baca juga  Pentingnya Standar Pengawasan Syariah di Layanan Kurban Digital

Dalam Rapat Harian Syuriyah itu menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam. Hasil musyawarah ketiganya menetapkan bahwa Gus Yahya diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam batas waktu tiga hari sejak keputusan diterima.

“Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU,” demikian isi penutup dokumen itu. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *