Pemprov Jawa Barat (Jabar) resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi tersebut.
Kebijakan larang penanaman sawit itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi
Dalam surat edaran itu ditegaskan pengembangan komoditas perkebunan harus selaras dengan kondisi wilayah. Dipaparkan pula bahwa sawit dinilai bukan tanaman yang sesuai dengan daya dukung lingkungan Jawa Barat yang wilayahnya relatif sempit dan memiliki fungsi ekologis penting.
“Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya,” tulis Dedi melalui surat edaran Rabu (31/12).
Artinya, larangan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, baik untuk petani perorangan, perusahaan, maupun pihak lain yang berencana membuka kebun sawit baru di Jabar.
Larangan tersebut menjadi langkah strategis Pemprov Jabar untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, melindungi sumber daya alam, serta memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai dengan karakteristik agroekologi Jawa Barat.
Tak hanya menghentikan penanaman baru, Pemprov Jabar juga mengatur nasib kebun sawit yang telanjur ada.
Areal yang telah ditanami sawit diminta untuk dialihkan secara bertahap ke komoditas lain yang lebih sesuai.
Meski tegas dalam aspek lingkungan, Pemprov Jabar menyebut proses alih komoditas harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
“Pelaksanaan pengalihan komoditas agar tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan,” katanya. (Bg)






