Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Bagus adalah Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PSI Jatim
Kebijakan itu dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan pasca ditetapkannya Wali Kota Maidi sebagai tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan suap proyek dan Corporate Social Responsibility atau CSR.
Penunjukan Plt Wali Kota Madiun tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026, yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1).
Khofifah mengatakan langkah ini berlandaskan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 dan pers rilis KPK tanggal 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB tentang penahanan Wali Kota Madiun Maidi. Bg












