Kementerian Kesehatan telah meminta dinas kesehatan untuk mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam waktu dua minggu, guna memastikan kebersihan dan pembuatan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman mengatakan, untuk mendapatkan SLHS, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus mengajukan permohonan ke dinas kesehatan dengan melampirkan persyaratan administrasi, bukti uji laboratorium sesuai baku mutu, lulus inspeksi kesehatan lingkungan, dan sertifikat pelatihan keamanan pangan untuk penjamah pangan.
“Proses ini mengacu pada Permenkes No. 17/2024 dan pedoman NSPK Kemenkes tentang higiene sanitasi,” kata Aji di Jakarta, Selasa (30/9).
Dia menjelaskan, sebelum kebijakan wajib, hanya sebagian kecil jasa boga atau Tempat Pengolahan Pangan (TPP) yang sudah memiliki SLHS. Angka rinci SPPG penerima sertifikat belum tersedia karena kebijakan SLHS baru diwajibkan untuk semua SPPG seiring pelaksanaan program MBG.
Sejumlah indikator yang diperhatikan dalam penerbitan SLHS, katanya, meliputi lokasi, bangunan, fasilitas air, ventilasi, dan pembuangan limbah; kebersihan peralatan dan sarana pengolahan; kualitas bahan baku yang tidak kedaluarsa dan bebas cemaran.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan serta perilaku bersih penjamah makanan; pengendalian proses memasak, penyimpanan, distribusi; serta kepatuhan terhadap standar gizi dan keamanan pangan MBG.
Dia mengingatkan bahwa SLHS dapat dicabut atau ditangguhkan apabila SPPG tidak memenuhi standar higiene sanitasi, terjadi KLB keracunan pangan yang terbukti berasal dari dapur/TPP bersangkutan.
“Melanggar peraturan kesehatan lingkungan, tidak melakukan perbaikan setelah diberikan teguran,” ujar dia menambahkan. (Bg)