Gunakan Fikih Kontemporer, Kemenag Susun Pedoman Pembinaan Lembaga Pengelola Zakat Wakaf

Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan pendekatan fikih kontemporer dalam menyusun pedoman pembinaan bagi lembaga pengelola zakat dan wakaf.

Pembinaan tersebut nantinya bertujuan untuk memperkuat regulasi, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta mendorong sinergi antara pemerintah, lembaga zakat dan wakaf, serta masyarakat.

Pedoman tersebut ditargetkan terbit pada 28 Februari, dan akan dilakukan uji coba pada awal Maret 2025.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya pendekatan fleksibel dalam pembinaan lembaga zakat dan wakaf, dengan mengadopsi fikih kontemporer yang mempertimbangkan dinamika sosial dan ekonomi untuk memberi dampak yang lebih besar bagi masyarakat.

Baca juga  Menag Sebut Baznas bisa Menghapus Kemiskinan

“Pedoman pembinaan ini harus out of the box, bukan hanya mengacu pada pendekatan fikih klasik, agar sesuai dengan kondisi sosial dan dapat memberi solusi yang lebih aplikatif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Abu Rokhmad dalam Penyusunan Pedoman Pembinaan Lembaga Zakat dan Wakaf, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Abu Rokhmad menambahkan, pedoman yang disusun harus memberikan fleksibilitas bagi lembaga zakat dan wakaf dalam menjalankan operasional dan program-programnya. Menurutnya, aturan yang terlalu kaku justru bisa menghambat pergerakan lembaga-lembaga tersebut.

“Pedoman ini harus dirancang dengan kelonggaran agar lembaga zakat dan wakaf tidak terjebak pada aturan yang terlalu normatif. Dengan adanya fleksibilitas, lembaga-lembaga ini dapat bergerak lebih leluasa dalam pengumpulan dan pendistribusian dana zakat, serta menjalankan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca juga  MUI Maros Sebut Tarekat Ana' Loloa Sebagai Aliran Sesat

Abu Rokhmad juga menekankan bahwa ekosistem zakat dan wakaf kini telah terbentuk dengan baik, dan pemerintah perlu berperan sebagai fasilitator yang efektif. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *