Anggota DPRD Kota Mojokerto Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Mojokerto, Rufis Bahrudin (RB) kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Senin (13/10/2025).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota haji tahun 2024.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

“Atas nama RB,” tambahnya.

Adapun Rufis diperiksa hari ini dengan kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International. Selain Rufis, KPK memanggil Feriawan Nur Rohmadi selaku Wakil Manager PT Sahara Dzumirra International.

Baca juga  Inilah Daftar PenyakitYang Dilarang Haji 2026

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *