Polri Bongkar Kasus Pelanggaran Ekspor Kelapa Sawit, 87 Kontainer Disita

Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri, bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), membongkar kasus pelanggaran ekspor komoditas produk turunan minta kelapa sawit mentah CPO. Dalam perkara ini, sebanyak 87 kontainer turut disita.

Kapolri Jenderal Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari temuan Satgasus OPN Polri melalui sistem mirroring analysis PT MMS.

“Terkait dengan adanya pelonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278 persen. Hal ini tentunya menjadi hal yang anomali dan dilakukan pendalaman oleh tim,” kata Sigit dalam konferensi pers di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11).

Baca juga  Bupati Ponorogo Sugiri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kandungan yang akan diekspor tersebut di tiga laboratorium berbeda. Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa kandungannya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak.

“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Sehingga mau tidak mau, ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut,” tutur Sigit.

“Alhamdulillah dari yang bisa diamankan, ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO,” sambungnya. (Bg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *