Syarat Istithaah Haji Semakin Ketat, Anggota DPR RI Dorong Antisipasi Sejak Dini

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memperketat syarat kesehatan bagi calon haji calon jemaah haji 2026. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Neng Eem Marhamah meminta pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga agar jamaah haji 2026 dari Indonesia benar-benar mempunyai kemampuan (Istithaah) lahir maupun batin.

“Kami meminta Kementerian Haji dan Umrah RI intensif melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan bahwa jemaah haji 2026 yang berangkat haji adalah jemaah yang benar-benar siap dan mampu melaksanakan ibadah haji. Jangan lagi ada upaya memaksakan diri yang nanti merugikan jamaah itu sendiri,” ujar Neng Eem di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Baca juga  Hijrah Utama Indonesia Ajak Warga Arema Umrah Ramadhan, Beri Diskon Spesial

Dia menjelaskan pengetatan syarat kesehatan calon jamaah haji oleh Pemerintah Saudi merupakan kebijakan yang harus dipenuhi oleh semua negara penyelenggara ibadah haji. Menurutnya kebijakan tersebut wajar dilakukan karena dibenarkan secara syar’i sekaligus untuk memastikan kelancaran pelaksanaan jamaah haji secara umum.

“Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi merupakan keputusan yang harus dihormati dan disikapi dengan bijak karena ini demi kebaikan bersama. Pemerintah harus memastikan bahwa memang proses pemeriksaan sejak awal telah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan bersama. Koordinasi dengan lintas kementerian juga diperlukan,” katanya.

Neng Eem mengatakan, perjalanan ibadah haji membutuhkan fisik yang kuat. Apalagi saat puncak haji yakni di Arafah, Mina dan Muzdalifah. Oleh karena itu, calon jemaah haji wajib memenuhi syarat istithaah yang telah ditentukan. “Kami meminta bahwa calon jemaah haji mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Aturan yang dibuat pastinya telah mempertimbangkan banyak terkait kesehatan. Kita semua tahu bahwa dibutuhkan fisik yang kuat jika hendak melakukan perjalanan haji. Mulai dari tawaf, sai khususnya saat puncak haji,” ungkapnya.

Baca juga  Haji Expo di Matos Malang, Daftar Umrah Diskon Jutaan Rupiah di Mozaik Travel

Adapun jenis penyakit dan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah meliputi: gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat. Selain itu juga penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas.

“Lansia dengan demensia, kehamilan berisiko tinggi terutama trimester ketiga, serta penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah juga dianggap tidak memenuhi syarat istithaah,” ujarnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *