Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) masih belum bisa menerapkan skema umrah mandiri karena beberapa hal yang masih dalam proses penyelesaian. Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia sudah mengakomodasi umrah mandiri, namun pelaksanaannya belum bisa dijalankan karena sistem pendukung yang menjadi instrumen kontrol negara belum rampung sepenuhnya.
Ichsan mengatakan bahwa negara harus memastikan setiap jemaah, termasuk yang memilih jalur mandiri, tetap mendapatkan perlindungan dan standar layanan minimum. Untuk itu, Kemenhaj fokus pada pembangunan sistem dan finalisasi integrasi dengan sistem resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Regulasi di Indonesia memang sudah mengakomodasi ketentuan mengenai umrah mandiri, namun pelaksanaannya belum dapat dijalankan saat ini karena masih dalam tahap penyiapan sistem pendukungnya,” kata Ichsan, Rabu (19/11/2025)
Kemenhaj sedang menyiapkan beberapa hal, seperti finalisasi Sistem Informasi Umrah Kementerian, integrasi sistem dengan platform resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, penyiapan standar layanan minimum, serta mekanisme pemantauan, pelaporan, dan perlindungan jemaah umrah mandiri.
Dengan demikian, jemaah nantinya dapat melakukan proses secara fleksibel, namun negara tetap hadir untuk memastikan aspek keamanan, kelayakan layanan, dan mitigasi risiko. (Ym)






