Total 241 Kasus Ginjal Akut di RI, 133 Meninggal Dunia

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan ada 241 kasus gagal ginjal akut di Indonesia. Dari 241 kasus itu, sebanyak 133 orang meninggal dunia.

“Mayoritas pasien penyakit yang masih belum diketahui penyebabnya ini berasal dari golongan anak-anak, dengan pasien paling banyak bayi di bawah lima tahun (balita),” ungkapnya dalam siaran pers Jumat (21/10).

Dari identifikasi, ada 241 kasus gangguan ginjal akut di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus.

Gejala paling banyak dialami, lanjutnya, adalah oliguria (air kencing sedikit) atau anuria (tidak ada air kencing sama sekali).

Baca juga  Tekan Kasus TBC, Pemkot Mojokerto Intensifkan Skrining

Menurutnya, hingga saat ini penyebab penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal masih belum dapat diidentifikasi. Namun ia memastikan, penyakit misterius ini tidak terkait dengan pemberian vaksin virus corona (Covid-19).

“Apakah gara-gara vaksin? di bawah lima tahun belum divaksin,” kata dia.

Kemenkes menurutnya sudah mewanti-wanti agar orang tua lebih waspada dengan dengan cara terus memantau jumlah dan warna urin yang pekat atau kecoklatan pada anak. Apabila urine berkurang atau berjumlah kurang dari 0,5ml/kgBB/jam dalam 6-12 jam atau tidak ada urine selama 6-8 jam, maka pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit.

Selanjutnya, pihak rumah sakit diminta melakukan pemeriksaan fungsi ginjal yakni ureum dan kreatinin. Apabila hasil fungsi ginjal menunjukkan adanya peningkatan, maka dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi dan komplikasi.

Baca juga  Ratusan Warga Sesak Napas Imbas Kebakaran TPA Tangerang, BNPB: Darurat Cuaca Ekstrem

Adapun sebagai bentuk kewaspadaan, Kemenkes sebelumnya telah menginstruksikan agar seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirop kepada pasien. Seluruh ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10). Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *