Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebanyak 31.280.418 orang, pada Rabu (25/9). Jumlah ini berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jatim dari penetapan yang dilakukan di 38 kabupaten kota.
Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Nur Salam mengatakan dari jumlah tersebut tercatat ada sebanyak 15.410.935 pemilih laki-laki. Sedangkan sisanya, yakni 15.869.483 pemilih perempuan.
Jumlah tersebut tersebar di 38 kabupaten/kota yang ada di Jatim. DPT terbanyak terdapat di Kota Surabaya dengan jumlah 2.229.244 pemilih, disusul Kabupaten Malang dengan total 2.060.576 pemilih.
Untuk jumlah pemilih baru dalam DPT Pilkada Jatim 2024 tersebut sebanyak 73.001 orang. Sedangkan jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 128.527 orang.
“Ada berbagai faktor dan kriteria terhadap jumlah pemilih baru pada Pilkada Jatim 2024. Satu pemilih baru, dalam hal ini pemilih pemula, yang baru berusia 17 tahun pada 27 November nanti, atau TNI Polri yang sudah pensiun,” kata Salam.
Nur Salam menambahkan kriteria atau faktor yang menjadikan pemilih tersebut berstatus TMS, adalah meninggal dunia, atau yang bersangkutan menjadi TNI Polri. KPU juga menyiapkan 60.751 Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Selain itu ada yang pindah lokasi tinggalnya,” katanya.
Untuk total TPS di Jatim yakni mencapai 60.751 TPS. Jumlah tersebut tersebar di 8.494 desa/kelurahan dari 666 kecamatan se-Jatim. (Bagus)






