Pemkot Surabaya Imbau Pelaku Usaha Beri Kesempatan Karyawan saat Pilkada

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024, tentang Penggunaan Hak Pilih. Dalam SE tersebut, pemkot mengimbau, kepada pelaku usaha, hingga instansi, untuk memberikan kesempatan dan memastikan, para karyawannya menggunakan hak pilih mereka, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 27 November 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata, di Kota Surabaya diimbau mulai buka, atau beroperasi pukul 11.00 WIB, ketika hari pemungutan suara.

Baca juga  Cegah Manipulasi Alamat di SPMB 2026/2027, Surabaya Perkuat Validasi Domisili

“Pimpinan perusahaan, agar memberikan kesempatan dan memastikan karyawan dan karyawati, pada instansi, atau pelaku usaha sesuai kewenangannya, telah menggunakan hak pilih, pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tanggal 27 November 2024,” kata Ikhsan, Kamis (21/11)

Ikhsan menjelaskan, hal tersebut dipertegas, dengan adanya SE Menteri Tenaga Kerja Nomor: 1 Tahun 2024, tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh, pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta, SE Gubernur Jawa Timur, tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh, pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca juga  Plh Wali Kota Dukung Penuh Kebangkitan Ekonomi UMKM di Surabaya

“Berdasarkan SE tersebut, para Kepala OPD atau Dirut (Direktur Utama) BUMD, di lingkungan Pemkot Surabaya, agar menyampaikan kepada karyawan dan karyawatinya,” jelasnya.

Para camat juga diimbau, agar menginformasikan hal itu kepada masyarakat, di wilayah masing-masing. Selain itu, sejumlah jajaran OPD, di lingkungan Pemkot Surabaya diimbau untuk mensosialisasikan dan mengkomunikasikan, kepada pelaku usaha, terhadap pelaksanaan hari libur, bagi pekerja, atau buruh saat hari pemilihan berlangsung.

“Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudparporar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), agar mensosialisasikan dan mengkomunikasikan, kepada pelaku usaha sesuai kewenangannya,” pungkasnya.(yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *