Wali Kota Semarang dan Suami Resmi Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri. Penahanan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (19/2/2025).

“Mohon doanya saja, ya,” kata Mbak Ita singkat.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, mbak Ita dan Alwin sudah memakai rompi oranye khas tahanan KPK. Tangan keduanya juga sudah diborgol.

Mbak Ita dan Alwin sempat ditampilkan di ruang konferensi pers untuk selanjutnya digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Keduanya diproses KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus, Selasa (14/1/2025) lalu.

Selain mereka, KPK juga memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu.

Yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *