Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali meringkus pelaku kasus penjualan bayi ke Singapura. Selain menangkap pelaku yang buron, polisi juga berhasil mengamankan bayi yang diduga menjadi korban perdagangan.
“Ada tambahan bayi yang kita amankan kemudian tersangka juga,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan kepada media Selasa (29/7).
Surawan menegaskan saat ini pelaku dalam perjalanan menuju Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, polisi mengamankan 13 tersangka sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura
Mereka di antaranya Siu Ha (59 tahun) sebagai pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu, lalu Maryani (33 tahun) sebagai perantara, Yenti (37 tahun) penampung, Yenni (42 tahun) penampung dan pengasuh bayi.
Selain itu ada juga Djap Fie Khim (52 tahun) dengan peran pengantar bayi dari Pontianak ke Singapura sekaligus pengasuh bayi, Anyet (26 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi, Fie Sian (46 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh Bayi, dan Devi Wulandari (26 tahun) yang juga perannya pengantar ke Singapura sekaligus pengasuh.
Kemudian juga Anisah (31 tahun) pengantar ke Singapura pengasuh bayi dan orang tua palsu, A Kiau (58 tahun) pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan pengasuh bayi, Astri Fitrinika (26 tahun) perekrut bayi, Djaka Hamdani Hutabarat (35 tahun) perekrut bayi, Elin Marlina (38 tahun) perekrut bayi.
“Ada juga yang masih DPO masing-masing berinisial L, W, dan YY yang teridentifikasi berada di luar negeri,” ungkap Surawan. (Bg)






