Direktorat Jendral Bina Penyelenggara Haji dan Umrah menggelar kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Haji dan Umrah dan Penandatanganan MoU bersama dengan Pergurunan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) penyelenggara sertifikat pembimbing ibadah haji dan umrah.
Kegiatan yang telah berlangsung pada Rabu, 12 November 2025 ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta yang dihadiri pimpinan dari berbagai PTKIN di Indonesia.
Salah satunya perguruan tinggi yang berpartisipasi dalam kegiatan itu, yakni Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., didampingi Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Prof. DR. Hajam, M.Ag., hadir secara langsung sebagai peserta sosialisasi sekaligus melakukan penandatanganan MoU antara UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
MoU tersebut menjadi bentuk kelanjutan dari kerja sama yang sebelumnya telah dijalin oleh rektor terdahulu dalam bidang peningkatan kualitas pembimbing ibadah haji dan umrah.
Dalam sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Bina Penyelenggara Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi pembimbing haji dan umrah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kepada jamaah.
“Kegiatan sosialisasi dan penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting dalam memastikan seluruh pembimbing ibadah haji dan umrah memiliki kompetensi, sertifikat, dan standar pelayanan yang sesuai dengan regulasi nasional,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Sementara itu, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., dalam pernyataannya menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki urgensi tinggi dalam meningkatkan profesionalitas dan kompetensi para pembimbing ibadah haji dan umrah di Indonesia.
“Sertifikasi pembimbing haji dan umrah merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa para pembimbing memiliki pemahaman syar’i, manajerial, dan teknis yang mumpuni. UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon siap mendukung penuh implementasi kebijakan ini,” ujar Prof. Aan. (Ym)






