13 Asosiasi PIHK Desak Penyederhanaan Pencairan Dana Jemaah Haji Khusus di BPKH

Sebanyak 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah haji Khusus (PIHK) menyerukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian haji dan Umrah RI, untuk melakukan sejumlah langkah guna mengantisipasi gagal berangkat ribuan jemaah haji khusus pada haji 2026, salah satunya poenyederhanaan pencairan pengembalian keuangan (PK) jemaah haji Khusus ke rekening PIHK.

Dalam surat pernyataan bersama 13 asosiasi PIHK yang diterima majalahnurani.com disebutkan, penyelenggaraan haji khusus 2026 berisiko gagal berangkat. Hal ini disebabkan ketidaksiapan sistem pelunasan dan belum dicairkannya pengembalian keuanganan (PK) jemaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal timeline operasional kerajaan Arab Saudi sangat ketat dan tidak dapat ditunda.

Baca juga  Kisah Dua Jemaah Haji Asal Kalteng Tertahan 5 Jam di Bandara Madinah Karena Visa Gagal Sistem

Kekahawatiran itu didasarkan sejumlah hal, antara lain hingga saat ini kepastian perolehan jumlah jemaah haji khusus belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas.

Selain itu di sisi lain seluruh dana yang telah disetorkan jemaah (USD 8.000 per jemaah) berada di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga PIHK terhambat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi. Padahal pada 4 januari 2026 merupakan batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna, Kemudian pada 20 Januari 2026 merupakan batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi. Pada 1 Februari 2026 merupakan batas akhir penyelesaian kontrak.

Baca juga  Alami Pikun, Dua Jemaah Haji Asal Sumut Dipulangkan

“Mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan oleh kementerian haji dan Umrah RI dinilai prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional, sehingga menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional dan ketidakpastian layanan jamaah,” tulis dalam pernyataan tersebut.

Kondisi saat ini sangat berisiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada dan akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah indonesia mengingat selama ini kuota haji khusus selalu terpakai paripurna.
Ironisnya disisi lain ratuan ribu masyarakat yang terdaftar sebagai calon jemaah haji khusus masih dalam antrean menunggu keberangkatan hajinya.

Sehubungan dengan kondisi itu, 13 asosiasi PIHK meminta pemerintah mendorong tiga hal, yakni percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jemaah, selain itu juga Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi kerajaan Arab Saudi, dan yang terakhir langkah darurat dan dialog teknis konkret antara kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan Asosiasi PIHK.

Baca juga  Haji Plus Ebad Diburu Warga, Mulai 22.999 USD di Haji Expo 2026

“Pernyataan ini disampaikan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara,” tutup pernytaan itu.

13 asosiasi PIHK yang menandatangai pernyataan bersama tersebut adalah Asphirasi, Amphuri, Ampuh, Ashuri, Asphuri, Asphurindo, ATTMI, Bersathu, Gaphura, Himpuh, Kesturi, Mutiara Haji dan Sapuhi. (ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *