Eks Stafsus Menag Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, (26/1/2026).

Budi mengatakan, Gus Alex berstatus sebagai tersangka yang menjadi saksi untuk tersangka lainnya. Pemeriksaan dilakukan sejak siang.

“(Diperiksa) dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya,” ucap Budi.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Baca juga  Petugas Haji RI Bergerak ke Arafah, Pengecekan Akhir Jelang Armuzna

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *