Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sejumlah bukti dan keterangan ahli dalam lanjutan sidang praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (6/3/2026).
Bukti tersebut disiapkan untuk menegaskan penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 telah memenuhi kecukupan alat bukti.
“Untuk menunjukkan bahwa kita sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” kata perwakilan tim biro hukum KPK, Indah, saat sela sidang praperadilan.
Dalam sidang ini, KPK menyiapkan 149 bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. KPK juga menghadirkan empat ahli dari bidang pidana, administrasi negara, serta keuangan negara.
Salah satu bukti yang dibawa KPK ialah hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjerat Yaqut. Indah memastikan seluruh bukti yang relevan telah diajukan dalam persidangan.
“Bukti-bukti yang relevan dan membuktikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti, bahkan lebih, kita ajukan semua di sini,” pungkasnya. (Ym)






