Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, secara diam-diam.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan alasan KPK mengubah status Yaqut tidak jelas, sangat mengejutkan dan mengecewakan karena dilakukan diam-diam. Boyamin pun mendesak Dewan Pengawas KPK menyelidiki KPK atas perubahan status tersebut.
“Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat,” ujar Boyamin kepada media, Ahad (22/3).
Menurutnya, keputusan KPK ini bahkan memecahkan Rekor MURI sejak didirikan pada 2003 lalu. Sebab, selama ini belum pernah mengalihkan status penahanan, apalagi dilakukan secara diam-diam.
“Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor, diam-diam, terus juga tidak diumumkan,” jelasnya.
Boyamin membandingkan sikap KPK terhadap Yaqut dan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe. Menurutnya, KPK tidak secara mudah memberikan penangguhan atau pembantaran terhadap Lukas yang saat itu jelas dalam kondisi sakit.
“Ketika Lukas Enembe sakit-sakitan dan keluarganya memohon untuk pengalihan penahanan penangguhan penahanan, atau bahkan pembantaran sakit aja sering ditarik lagi ke tahanan. Jadi tidak dikabulkan. Sehingga kalau Yaqut alasan bukan sakit apalagi sangat tidak tahu alasan apa yang dipakai KPK,” ujarnya.
MAKI mendesak KPK mengungkap alasan mengabulkan perubahan status Yaqut jadi tahanan rumah.
Hal yang sama dikatakan lembaga yang didirikan eks pegawai lembaga antirasuah itu, IM57+ Institute mengkritik keputusan KPK mengalihkan penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan keputusan KPK itu tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena diduga keistimewaan itu hanya diberikan kepada Yaqut.
Ia menyebut dalam sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan tahanan.
“Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit,” kata Lakso dalam keterangan tertulis, Ahad (22/3).
Lakso menilai tindakan KPK itu mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law). Terlebih, status tersangka Yaqut semakin kokoh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya. (Ym)






