Purbaya Kenakan Bea Masuk Antidumping untuk Impor Karton dari 3 Negara Ini

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan bea masuk antidumping terhadap produk impor kertas karton dupleks asal Korea, Malaysia dan Taiwan. Kebijakan diambil karena berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk dari ketiga negara tersebut yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026. Kebijakan berlaku mulai 25 Juni 2026 sampai lima tahun alias 2031.

“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Ahad (14/6).
Bea masuk antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Pengenaan bea masuk antidumping yang dimaksud merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation), atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan. (nch)

Baca juga  Prabowo Targetkan 1.300 Desa Nelayan Rampung Tahun Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *