KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan Izin WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Imigrasi Denpasar terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026, Jumat (19/6) malam.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Jumat (19/6).

Budi belum bisa menyampaikan barang bukti yang berhasil disita karena proses masih berlangsung.

“Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya,” ucap dia.

KPK pada hari ini memeriksa Silmy Karim untuk mendalami bukti dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Adapun Silmy tak berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya.

Baca juga  Alasan Kesehatan, Bos Maktour Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dugaan Korupsi Haji

Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

Mereka ialah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *