Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan sejumlah masukan terkait pengaturan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian serta harmonisasi kewenangan, standar mutu, dan tata kelola pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI bersama Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kemendikdasmen.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa pengaturan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pendidikan nasional yang lebih terintegrasi. “Fokus utama yang ingin kami sampaikan adalah bagaimana membangun tata kelola pendidikan yang lebih terintegrasi dan akuntabel, namun tetap menghormati prinsip desentralisasi pendidikan serta mendorong pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Toni, Kamis (25/6).
Menurut Toni, Kemendikdasmen mengusulkan pengaturan yang lebih jelas mengenai kedudukan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah pusat dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional. Pengaturan ini diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan seluruh satuan pendidikan tetap berada dalam satu sistem nasional yang utuh.
RUU Sisdiknas tetap mempertahankan tiga dimensi utama klasifikasi pendidikan, yaitu jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal dan nonformal, jenjang pendidikan mencakup pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, sedangkan jenis pendidikan meliputi pendidikan umum, vokasi, keagamaan, pesantren, dan pendidikan khusus.
“Prinsip yang kami usulkan adalah memberikan kepastian hukum bagi struktur sistem pendidikan nasional, sekaligus memberikan ruang fleksibilitas untuk berbagai layanan pendidikan yang berkembang di masyarakat. Pendidikan nonformal juga diperkuat perannya sebagai jalur yang mendukung pembelajaran sepanjang hayat,” lanjutnya.
Dalam usulan tersebut, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota tetap dipertahankan. Pemerintah pusat mengelola pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan pesantren. Pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sedangkan pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal.
RUU Sisdiknas juga memperkenalkan konsep desentralisasi asimetris yang memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih sementara sebagian kewenangan pengelolaan pendidikan apabila suatu daerah tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal atau mengalami ketertinggalan mutu pendidikan yang signifikan.
Selain itu, RUU Sisdiknas mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan oleh pemerintah pusat secara lintas kementerian dengan tetap berada dalam satu kerangka kebijakan nasional. Pemerintah pusat berperan dalam mengarahkan, membina, mengawasi, mengoordinasikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan nasional secara terpadu melalui rencana induk pendidikan nasional dan kebijakan dasar pendidikan nasional.
Beberapa bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat antara lain Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, Akademi Olahraga, dan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT). Kehadiran satuan pendidikan tersebut ditujukan untuk menjawab kebutuhan yang bersifat khusus dan strategis tanpa mengubah struktur dasar kewenangan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa Sekolah Nasional Terintegrasi dirancang untuk memastikan bahwa sistem pendidikan nasional mampu memiliki keluaran lulusan yang berkualitas.
“SNT diharapkan menjadi rujukan bagi sekolah-sekolah di sekitarnya dalam menyediakan layanan pendidikan yang efisien dan bermutu. Sehingga memberikan gambaran untuk menjalankan sistem pembelajaran, guru, dan sarana prasarana bagi sekolah sekitar,” ujar Gogot.
Menurutnya, SNT mengintegrasikan transformasi pada aspek infrastruktur, sumber daya manusia, dan pembelajaran. Kurikulum yang digunakan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang diperkaya dengan kompetensi global. “Kurikulumnya nasional yang diperkaya dengan kompetensi global dan STEAM. SNT harus menjadi pusat pengembangan guru dan kurikulum di tingkat kabupaten/kota serta menjadi katalisator pengembangan mutu pendidikan daerah,” tutup Gogot. Bagus






