Rapat Paripurna digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto, Senin (27/7/2026) dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti memimpin rapat paripurna tersebut, yang dihadiri Wali Kota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari, S.E., Wakil Wali Kota Dr. Rachman Sidharta Arisandi, Sekretaris Daerah Gaguk Tri Prasetyo, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Ery Purwanti menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum. Hal ini mengacu pada Peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Dari laporan Sekretariat DPRD, sebanyak 17 anggota dewan hadir dan menandatangani daftar hadir, sehingga rapat dinyatakan sah untuk dilanjutkan.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang selama ini terjalin dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kemitraan antara Pemerintah Kota Mojokerto dan DPRD merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ning Ita, sapaan akrab wali kota.
Ia menjelaskan bahwa dokumen KUA merupakan pedoman utama dalam penyusunan APBD yang memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta asumsi ekonomi makro untuk satu tahun anggaran.
Menurutnya, tema pembangunan Kota Mojokerto Tahun 2027 adalah “Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Penguatan Daya Saing Antar Sektor dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah.” Tema tersebut diselaraskan dengan arah pembangunan nasional maupun Provinsi Jawa Timur.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, Pemerintah Kota Mojokerto menetapkan sejumlah prioritas pembangunan yang difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, penurunan angka kemiskinan, penguatan ketahanan pangan melalui sektor pertanian dan perikanan, menjaga stabilitas perekonomian daerah, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Selain itu, kebijakan belanja daerah diarahkan untuk memenuhi berbagai ketentuan nasional, di antaranya alokasi minimal 20 persen anggaran untuk fungsi pendidikan, minimal 40 persen untuk infrastruktur pelayanan publik, mendukung Program Strategis Nasional, penggunaan produk dalam negeri paling sedikit 40 persen, penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), percepatan penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, hingga pengendalian belanja pegawai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Ning ita juga menyampaikan proyeksi struktur APBD Tahun Anggaran 2027. Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp760,29 miliar, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp316,19 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp444,09 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar sekitar Rp888,61 miliar, yang meliputi belanja operasional, belanja modal, serta belanja tidak terduga. Adapun defisit anggaran direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya serta penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.
Ning Ita menegaskan bahwa seluruh proyeksi tersebut masih bersifat dinamis dan dapat mengalami penyesuaian sesuai perkembangan kondisi ekonomi, kemampuan keuangan negara, maupun hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD.
“Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya disepakati dalam Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun 2027,” pungkas Ning Ita.
Paripurna ini menjadi tahapan awal dalam proses penyusunan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2027, sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif guna menghasilkan anggaran yang selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(ADV/ym)






