Identifikasi Jamaah Haji  dari Aplikasi Gelang QR 

Tahun ini jamaah haji Indonesia dilengkali gelang QR yang berisi data diri lengkap. Fungsinya, untuk mengidentifikasi data dan keberadaan jamaah ketika di Tanah Suci.

APLIKASI QR

Informasi yang diterima majalahnurani.com dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali, menyebutkan, keberadaan Kode QR tersebut membedakan dengan jenis gelang yang selama ini digunakan sebagai salah satu identitas para jamaah haji Indonesia.

“Ada tambahan QR Code pada gelang jamaah haji yang berisi data diri sehingga memudahkan identifikasi jamaah dengan menggunakan aplikasi QR dan barcode scanner,” kata dia kemarin usai melaporkan perkembangan persiapan operasional haji kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Lebih detil lagi Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler pada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nasrullah Jasam, menjelaskan fungsi Kode QR pada gelang untuk mempermudah petugas mengidentifikasi jamaah haji.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana petugas haji mengidentifikasi jamaah haji yang tersesat dengan menginput nomor porsi. Maka mulai tahun ini cukup dengan memindai (scan) Kode QR yang terdapat dalam gelang tersebut.

“Ketika menginput nomor porsi jamaah, muncul data hotelnya di mana, kamar berapa, kloter berapa, dan seterusnya,” jelas dia.

Selama ini kata dia, proses penginputan data dilakukan secara manual, seringkali data yang diperoleh tidak sesuai. Sehingga, dengan menggunakan Kode QR, kemungkinan tingkat kesalahan data akan lebih kecil.

MENUNGGU KEPRES

Dirjen kepada Menag juga melaporkan bahwa kini tim teknis gelang sudah melakukan survei untuk menyiapkan spesifikasi teknis gelang dan dasar untuk pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Pengadaan gelang itu masih menunggu penetapan Keputusan Presiden (Kepres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” tegasnya.

Setelah Kepres BPIH ditandatangani Presiden, Ditjen PHU segera menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pelunasan BPIH 2018 yang dibagi 2 tahap, yaitu Tahap ke-I pada 3-20 April 2018 dan ke-II pada 8-19 Mei 2018. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *