Rakornas BSNP Bahas  Unas Perbaikan

 

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memberikan kebijakan baru bagi lulusan SMA/MA, SMK, dan Program Paket C/Ulya yang memiliki nilai hasil Ujian nasional (unas)  di atas 55, dapat mengikuti Ujian Nasional untuk Perbaikan pada akhir Juli 2018.

Kebijakan tersebut tertuang di dalam  Surat Edaran  Nomor: 0099/SDAR/BSNP/VI/2018 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan (UNP). Kebijakan tersebut disampaikan oleh Bambang Suryadi Ketua BSNP dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pelaksanaan UNP di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada hari Selasa, 17  Juli 2018.

Rakornas ini berlangsung sampai tanggal 19 Juli dan diikuti oleh Ketua Panitia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Unas Tingkat Provinsi.

NILAI 55

Menurut Bambang Suryadi sesuai dengan POS Unas tahun 2018 yang berhak mengikuti UNP adalah mereka memiliki nilai lebih kecil atau sama dengan 55 pada Unas tahun pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018.

Namun, dengan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat, BSNP setelah berkoordinasi dengan Balitbang Kemdikbud, memutuskan untuk memberi kesempatan kepada mereka yang memiliki nilai di atas 55 dapat mengikuti UNP dengan persyaratan khusus, yaitu bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

Selain itu, peserta Unas tahun pelajaran 2017/2018 telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.

“Akademi Militer atau Akademi Polisi, misalnya, mensyaratkan nilai Unas di atas 55 untuk calon peserta didik baru. Oleh bagi mereka yang akan masuk ke AKMIL  atau AKPOL, jika nilainya sudah mencapai 55 atau lebih, tetapi belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan pihak pengguna, siswa yang bersangkutan dapat mengikuti UNP,” ucap Bambang kepada majalahnurani.com

Dia juga menambahkan bukti yang sah tersebut dapat berupa surat keterangan, brosur, atau pernyataan resmi yang dimuat di laman pihak pengguna.

Lebih lanjut Bambang mengatakan UNP dilaksanakan selama empat hari, mulai tanggal 28 sampai dengan 31 Juli 2018. Setiap hari ada dua sesi dan setiap peserta dapat mengambil maksimal dua mata pelajaran dalam satu hari.

Baca juga  Indonesia Darurat Judi Online, Tahun 2023 Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Pembatasan dua mata pelajaran ini dimaksudkan supaya siswa yang bersangkutan dapat menyiapkan diri dengan baik. Hasil UNP diumumkan pada tanggal 8 Agustus 2018.

REFLEKSI GURU

Totok Suprayitno Kepala Balitbang dalam arahannya mengatakan  Unas merupakan alat refleksi bagi guru-guru untuk memperbaiki proses pembelajaran di sekolah. Masalah utama yang menjadi faktor rendahnya kualitas pendidikan nasional adalah pada proses pembelajaran di sekolah.

“Mari kita bekerja dengan misi, yaitu misi untuk perbaikan proses pembelajaran. Misi kedua adalah untuk meningkatkan layanan publik. Oleh karena itu  mereka yang sudah mencapai nilai di atas 55, masih kita beri kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan persyaratan khusus,” pesan Totok kepada peserta Rakornas Persiapan UNP tahun 2018.

LAYANAN PUBLIK

Sementara itu Dadang Sudiyarto Sekretaris Balitbang Kemdikbud dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan UNP ini merupakan bentuk layanan publik yang harus dilakukan, tanpa ada batas minimal jumlah peserta UNP.

“Sekiranya hanya ada satu siswa yang mengikuti UNP, layanan publik ini tetap akan diberikan”, ucap  Dadang seraya menambahkan jumlah peserta UNP sekitar 77 ribu siswa yang tersebar di seluruh provinsi.

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

Terkait dengan moda ujian, tambah Dadang, UNP dilaksanakan dengan moda berbasis komputer. Tidak ada ujian berbasis kertas. UNP dilaksanakan  di satuan pendidikan yang telah melaksanakan UNBK pada bulan April dan penetapannya dilakukan oleh Panitia Unas Tingkat Provinsi.

Berdasarkan pengalaman pelaksanaan UNP pada tahun 2017, dari sekitar 90.000 peserta yang mendaftar, hanya 40% yang hadir dan mengikuti ujian. Oleh karena itu, pada tahun ini, pendaftaran dilakukan oleh masing-masing siswa di satuan  pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Ketika mendaftar di satuan pendidikan,  calon peserta harus mengisi Surat Pernyataan kesediaan mengikuti UNP (bermeterai). Informasi lebih lanjut tentang UNP dapat diakses di laman https://unp.kemdikbud.go.id. 01/bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed