DPR akan Bahas UU Fatwa MUI Soal Pemimpin

Tahun 2015 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa jangan pilih pemimpin yang ingkar janji. Fatwa ini sebatas imbauan kepada umat Muslim di Indonesia.

MENGIKAT

Namun kemarin MUI menegaskan bahwa fatwa ini perlu dikuatkan dalam bentuk undang-undang. Tujuannya supaya mengikat bahwa semua penyelengara negara wajib melaksanakan program-program baik dalam UU maupun dalam kampanye sehingga ada sanksinya jika tidak dijalankan.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah menyatakan, fatwa ini nantinya untuk membuat penyelengara negara tidak mudah janji.

“Kalau ingkar janji anda terikat loh ada ketentuannya,” ungkap dia.

Baca juga  Menteri Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 PNS Cair

SEJALAN DENGAN PANCASILA

Fatwa ini isinya mengharamkan pemimpin yang mengingkari janji dan boleh mentaati pemimpin yang memerintahkan sesuatu yang dilarang agama.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid mendukung fatwa tersebut dijadikan UU.

Sodik menilai bahwa fatwa itu sejalan dengan semangat Pancasila.

“Peminpin yang penuhi janji adalah penimpin Pancasila dan pemimpin ingkar janji adalah tidak Pancasilais,” tuturnya dikonfirmasi Selasa (13/11/2018).

Saat ini fatwa tersebut masih dalam pembahasan judul dalam waktu dekat, drafnya akan diusulkan ke DPR untuk dibahas.

“UU tersendiri atau UU tentang kepemimpinan atau masuk dalam UU tentang pemerintahan, atau dalam UU presiden dan kepala daerah sehingga bisa diusulkan ke DPR,” tandasnya. 01/Bagus

Baca juga  Menteri Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 PNS Cair

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *