KPAI Apresiasi MK Mengubah Batas Usia Perkawinan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan untuk mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan yaitu 16 tahun.

Kepada majalahnurani.com Jumat (14/12/2018) Ketua KPAI Dr Susanto menjelaskan, MK  memerintahkan Pemerintah dan DPR dalam waktu 3 tahun untuk mengubah batas usia perkawinan ini.

“Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menghapus perkawinan usia anak,” katanya.

BERTENTANGAN

Batas usia perkawinan anak perempuan yang tercantum dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 khususnya pasal 7 ayat 1 yaitu “Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun”.

“Usia 16 tahun ini bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 bahwa orangtua wajib mencegah terjadinya perkawina  usia  anak,” sambung Susanto.

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

Padahal dalam UU Perlindungan Anak, papar Susanto, usia anak adalah seseorang yg belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Menurut Susanto, perkawinan usia anak menjadi salah satu problem yang akan berdampak jangka panjang bagi sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang.

SEBABKAN KEMISKINAN

Susanto memaparkan  data, Tahun 2015 menunjukkan bahwa 23% perempuan berusia 20-24 tahun melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun.

Umumnya anak yang menikah usia anak, pendidikannya rendah bahkan putus sekolah.

“Hal ini rentan menyebabkan dampak jangka panjang bagi keluarganya dan berpotensi menyebabkan kemiskinan yang berulang,” terangnya.

Di sisi lain, menikah usia dini berpotensi meningkatkan jumlah angka kematian ibu dan balita. Lebih jauh lagi, perkawinan anak juga berdampak pada kualitas keluarga, padahal mereka akan mengasuh anak di kemudian hari.

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

Dengan demikian, perkawinan usia anak akan berdampak terhadap performa indeks kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang.

“Maka, Putusan MK merupakan langkah positif untuk meningkatkan indeks sumberdaya manusia Indonesia ke depan, karena dg putusan tersebut akan memberikan ruang bagi perempuan menempuh pendidikan 12 tahun, meningkatkan skill dan akan semakin matang baik aspek biologis maupun psikis,” urai dia.

PENGUATAN PENDIDIKAN

Ke depan, KPAI akan mengawal penguatan pendidikan orang tua sebagai penanggung jawab utama perlindungan anak agar tidak mengawinkan pada usia anak.

Selain itu memperpanjang wajib belajar hingga 12 tahun, membangun budaya masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak, serta sosialisasi di kalangan agamawan dan anak-anak menjadi sangat penting.

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

“KPAI akan mengawal proses perubahan regulasi ini baik di DPR maupun Pemerintah sekaligus menjadi momentum mendorong  harmonisasi usia anak dalam aturan perundang-undangan lainnya,” tandas Susanto. 01/Bagus

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed