BPJPH Minta Presiden Sahkan RPP JPH Sebelum Pemilu

Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta  presiden segera menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebelum pemilu 17 April 2018.

BELUM DITANDATANGANI

Saat ini RPP tersebut masih berada di tangan Presiden Joko Widodo. Dalam keterangan pers yang diterima majalahnurani.com, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah menjrlaskan jika RPP itu sudah diserahkan sejak Februari 2019 lalu. Tapi hingga kini belum juga ditandatangani.

BPJPH berharap dengan presiden menandatangani RPP JPH, maka peraturan itu sah mengatur Pelaksanaan Undang Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

“Sehingga BPJPH dapat menyelesaikan peraturan turunannya yakni yang terkait dengan Peraturan Menteri Agama,” ungkap Siti.

Peraturan itu nantinya disahkan oleh Menteri Agama dan Kementerian Hukum dan HAM. Siti menjelaskan bahwa BPJPH telah mendorong pengesahan RPP dengan melakukan berbagai cara.

“Kami berharap agar aturan itu disahkan sebelum pemilu. Ya itu semua tergantung pak Presiden,” jelasnya.

LAYANAN SERTIFIKASI

Menurut UU Nomor 33 Tahun 2014, setelah pengesahan semua izin rampung, BPJPH harus segera melakukan implementasi. BPJPH menargetkan Oktober sudah bisa diterapkan sehingga seharusnya sebelum Oktober RPP sudah ditandatangani presiden.

BPJPH telah melakukan pertemuan dengan sejumlah menteri terkait yang memaraf RPP sebagai upaya mendorong pengesahan. Sejumlah menteri yang ditemui termasuk Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri PMK, dan Menteri Perekonomian.

BPJPH juga sudah melakukan lobi dengan bapak Wakil Presiden, dibantu Staf khusus Wakil Presiden.

“Bila semua elemen baik regulasi dan lain-lain telah selesai, maka segera memulai fokus pada Layanan SertifikasBagusal,” tandasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *