KPAI Sesalkan Anak dilibatkan Dalam Kampanye

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, turut prihatin lantaran  keterlibatan anak dibawah umur yang mengikuti kampanye akhir akhir ini.

HARUS DICEGAH

Menurut dia ini sangat disesalkan. Sebab setiap kampanye yang melibatkan anak dibawah umur telah melanggar Undang – undang perlindungan anak. Harusnya dicegah agar orang tua agar tidak membawa anaknya saat menghadiri kampanye.

“Sangat kita sayangkan panita penyelenggara tidak bisa mencegah warga negara yang tidak memiliki hak pilih ikut dalam kampanye,” ujar Jasra dalam siaran persn

Aturan tidak membolehkan anak dibawah umur dalam kampanye  tertuang di Pasal 15 serta Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik,” tambahnya.

Dalam pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik.

Sementara Pasal 76 H menyebutkan setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

TINDAKAN TUGAS

Kasta berharap Bawaslu bisa melakukan tindakan tegas kepada mereka yang menganggap enteng undang – undang perlindungan anak.

Terlebih panitia kampanye seperti tutup mata pada orang tua yang membawa anak-anak mereka untuk menghadiri kegiatan politik menjelang Pemilu 2019 ini.

Terkait pelanggaran hak-hak anak dalam keterlibatan baik aktif maupun pasif,  tentu menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindak lanjuti lapoBagusni,” tandasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *