Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Oktober mendatang meluncurkan logo sertifikasi produk halal yang diberi nama Halal Indonesia.
Kepala BPJPH Sukoso dalam keterangan pers menjelaskan jika logo Halal Indonesia diputuskan Kemenkumham.
“Diluncurkan pada 17 Oktober 2019,” ujar Sukoso.
LOGO LAMA
Bagaimana dengan logo halal yang sudah ada? Sukoso memastikan produk usaha atau jasa tetap boleh menggunakannya.
Tapi waktunya hanya sampai tiga tahun sejak peraturannya berjalan. Setelah itu wajib menggunakan Halal Indonesia.
“Silahkan gunakan logo yang lama hingga stok di gudang habis logonya. Sampai masa jeda tiga tahun,” lanjutnya.
Logo Halal Indonesia ini merupkan amanat undang-undang yang tertuang pada Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Jika produk atau jasa sudah mempunyai sertifikasi halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka bisa langsung melapor ke BPJPH untuk melakukan pendataan. Dengan demikian BPJPH dapat mengetahui jumlah dan sektor mana saja yang sudah tersertifikasi.
Nantinya ketika masa sertifikasi berlaku habis, sebelum tiga bulan BPJPH akan mengingatkan melalui surat resmi.
BARANG DAN JASA
Saat ini BPJPH mempersiapkan untuk Sistem Informasi Manajemen Halal atau SIM Halal agar pengajukan sertifikasi halal bisa dilakukan secara daring.
Di dalam aturan tersebut, produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan jasa.
“Makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa ginetik, barang guna pakai, lalu ada penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian,” tandasnya. 01/Bagus