Tanggapan PBNU dan PP Muhammadiyah soal NKRI Bersyariah

Salah satu rekomendasi Ijtimak Ulama IV yang mengajak umat Islam mewujudkan NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila menuai tanggapan dari ormas Islam PBNU dan Muhammadiyah.

Ketua GNPF Yusuf Martak yang juga merupakan Penanggung jawab Ijtimak Ulama IV itu mengatakan semua ulama telah sepakat untuk menerapkan syariat Islam.

Dikonfirmasi majalahnurani.com, Ketua Pengurus Besar NU ( PBNU) Marsudi Syuhud menyatakan bahwa Pancasila itu sudah syariah.

PERBEDAAN ARTI

Menurutnya, kata syariah masih banyak yang mengartikannya berbeda. Ada takut dengan kata syariah dan ada yang biasa saja.

“Jadi tidak usah takut dengan kata syariah,” tuturnya Senin (12/8/2019).

Soal NKRI Syariah, Marsudi menyatakan, jika pandangan Ijtima Ulama adalah negara pancasila yang bersyariah dan bersyariahnya diambil dari nilai-nilai itu tidak ada masalah.

Dia menyontohkan, UU lalu lintas itu syariah apa belum? Kalau pandangan syariah itu di mana saja ada kemaslahatan, maka di situ sudah syariah. Sudah hukumnya Allah itu dijalankan.

“Pertanyaannya uu lalu lintas maslahahat nggak untuk orang-orang? Kalau sudah berarti uu lalu lintas sudah syariah,” sambungnya.

Jika hasil ijtima ulama yang dimaksud semacam itu, yakni nilai-nilai agama sebagai nilai-nilai bangsa Indonesia yang mayoritas orang beragama, itu tidak masalah. Yang Kemudian dituangkan dalam satu undang-undang atau aturan, untuk mengatur hidup bersama-sama.

“Pancasila sendiri menurut para ulama NU, dasarnya sendiri sudah syariah,” tambahnya.

Dari sila pertama, terang Marsudi, ayat pertama bahwa semua dari satu hingga lima itu jelas perintah agama.

“Inilah sesungguhnya kalau pandangan syariah adalah nilai-nilai agama yang masuk dalam aturan main yang telah disepakati, juga tidak perlu ditakutkan,” tegasnya.

PERTENTANGAN ISTILAH

Sementata Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengakui jika konsep NKRI saat ini sudah sarat dengan nilai-nilai syariah.

“Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Adil Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin Hikmah Kebijaksanaan Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial. Nah, maqashid syariah, tujuan syariah, itu kan sudah tercakup di dalamnya (Pancasila). Jadi tidak perlu lagi ada idiom-idiom, simbol-simbol, dan konsep-konsep yang makin menjauhkan NKRI ini dari jiwanya, karena hanya berpikir soal nama, soal atribut, soal cangkang, soal kulit,” paparnya.

Muhammadiyah sendiri sudah final menjadikan Indonesia sebagai darul ahdi wa syahadah, yakni negara hasil kesepakatan bersama yang di dalamnya memiliki Pancasila sebagai ideologi negara.

“Praktikkan saja Pancasila, insyaallah baik syariat Islam maupun syariat agama lain itu akan tercakup di dalamnya. Jadi sudah cukup, kita jangan terus dihadapkan pada pertentangan istilah-istilah,” tegasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *