Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim menjelaskan bahwa hasil sidak penyelenggra perjalanan ibadah umrah (PPIU) Jawa Tengah
Yakni ada tiga agen travel perjalanan umrah dihentikan operasinya karena dinilai tak berizin.
Upaya Preventif
Ketiga travel Non PPIU tersebut adalah PT. ABI, PT. SS dan BNI. Dari ketiganya, ada yang telah beroperasi lebih dua tahun di Jawa Tengah, dan tidak memiliki izin sebagai PPIU.
“Koordinasi dan sidak dilakukan sebagai upaya preventif untuk melakukan deteksi dini. Dengan demikian, diharapkan persoalan penyelenggaraan umrah bisa diminimalisir sejak awal. Empat hal yang akan diklarifikasi dalam proses monitoring dan sidak ke biro perjalanan wisata Non PPIU yang diduga memberangkatkan jamaah umrah,” kata Arfi dikonfirmasi.
Pertama, meminta dokumen perizinan operasional. Dengan memastikan biro perjalanan wisata yang didatangi statusnya PPIU atau Non PPIU.
Jika terbukti Non PPIU, maka tim satgas akan meminta pihak biro perjalanan wisata untuk menertibkan spanduk/baliho/papan namanya.
“Kami juga akan melarang Non PPIU untuk menerima pendaftaran atau operasional penyelenggaraan umrah. Mereka kami minta membuat pernyataan kesediaan untuk menghentikan pendaftaran/operasional penyelenggaraan umrah,” lanjutnya.
Pengawasan di Bandara
Selain ke biro perjalanan wisata, tim satgas juga melakukan pengawasan pemberangkatan umrah di bandara. Namun, sidak di bandara bersifat kondisional, melihat apakah bersamaan dengan pemberangkatan jemaah umrah atau tidak.
Tim Satgas Umrah meminta mereka menghentikan operasional sebagai penyelenggara umrah.
“Satgas telah menghentikan tiga travel umrah tak berizin. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata dari Pemerintah Daerah dan ada satu travel yang baru sebatas akte notaris. Dan ini tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Maka Satgas meminta mereka untuk menghentikan operasionalnya,” kata Ketua Tim Satgas, M. Ali Zakiyuddin melalui keterangan resmi Ahad (29/12/2019).
Arfi kembali menyatakan bahwa koordinasi dan sidak dilakukan serentak di beberapa provinsi, antara lain; Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa TImur, dan Kalimantan Selatan. 01/ Bagus






