Hati-Hati, Nekat Berkerumun Bisa Dikenakan Sanksi

Melalui instagram, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melakukan social distancing untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19. Kali ini Fadjroel mengingatkan kepada masyarakat yang masih nekat berkerumun bisa dikenakan hukuman penjara hingga 7 tahun.

Beberapa pasal bisa diterapkan sebagai bentuk pendisiplinan masyarakat terhadap social distancing ini. ini tertuang pada Pasal 212 KUHP yang berisi imbauan untuk tidak berkumpul dan jika dibubarkan melakukan perlawanan.

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menuntut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun,” demikian bunyi Pasal 212 KUHP yang diunggah Fadjroel di akun Instagram miliknya, 29 Maret 2020.

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

Pada Pasal 214 KUHP menyebutkan jika dilakukan pembubaran dan dilakukan perlawanan oleh dua orang atau lebih makan akan diancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

“(1) Peksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dalam keterangan tambahannya, Fadjroel juga menuliskan hingga Sabtu 28 Maret 2020, Polri sudah membubarkan kerumunan setidaknya sebanyak 9.715 kali. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed