Sikap PBNU-PP Muhammadiyah Soal Dana Haji Untuk Penanganan Corona

Menteri Agama Fachrul Razi beberapa hari yang lalu menyatakan Kemenag akan mengkaji usulan soal pengalihan dana haji untuk penanganan Covid-19. Usulan itu disampaikan bila haji tahun ini diputuskan ditunda oleh Pemerintah Arab Saudi.

Menanggapi usulan itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud menuturkan, dana haji yang disetor calon jamaah tidak boleh digunakan untuk hal lain karena dana itu milik jamaah. Namun, dia mengatakan, yang boleh digunakan untuk kemaslahatan umat adalah dana hasil pengelolaan dana abadi umat.

Kiai Marsudi, yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji, menilai ada kesalahpahaman dalam rencana penggunaan dana haji untuk penanganan Covid-19. Dia menerangkan, dana abadi umat dahulunya kumpulan dana yang bersumber dari sisa dana haji yang digunakan Kementerian Agama (Kemenag).

“Jadi, itu bukan dana haji yang dipakai, tetapi dana hasil daripada dana abadi umat yang sekarang masih dikelola. Pokok dana dari dana abadi umat tidak dipakai. Yang boleh dipakai itu hasil dari yang diinvestasikan atau dikelola, mungkin begitu maksudnya,” kata dia,Kamis (9/4).

Kiai Marsudi menambahkan, dana haji merupakan milik calon jamaah haji yang memang tidak bisa digunakan untuk hal lain di luar urusan haji. Dia pun meminta dana haji tidak dipakai. “Jangan diapa-apain itu (dana haji), dan memang tidak diapa-apain,” ucap dia.

Namun, menurut Kiai Marsudi, dana hasil pengelolaan dana abadi umat itu dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umum, termasuk di antaranya situasi kedaruratan seperti pandemi wabah virus Covid-19 sekarang ini. Pada intinya, menurut dia, dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan kemaslahatan bersama. Besaran dananya pun tidak begitu besar. Dia memperkirakan jumlah dana hasil pengelolaan dana abadi umat tidak sampai menyentuh ratusan miliar. Dana bisa digunakan untuk apa pun.

Sementara itu Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan penggunaan dana haji untuk penanganan Covid-19 harus dikaji lebih lanjut secara mendalam. Pengkajian perlu melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Penggunaan dana haji (untuk penanganan virus Covid-19) perlu dibicarakan dengan BPKH. Selain itu perlu ada fatwa dari sisi syariah,” tutur dia, Kamis (9/4).

Mu’ti mengingatkan, dana haji pada prinsipnya merupakan dana masyarakat khususnya umat Islam yang menunaikan ibadah haji. “Penggunaan dana haji harus sesuai dengan syariah dan regulasi penggunaan dana haji,” ujarnya. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *