Merebaknya kasus Corona yang begitu cepat, membuat pemerintah Surabaya bergerak cepat. Ratusan pedagang yang berjualan di Jalan Jepara diminta tidak beroperasional. Ini berlaku mulai hari ini, Rabu (15/4) hingga 14 hari ke depan.
Pemberlakuan ini juga termasuk Pasar Gresik PPI yang dikelola PD Pasar Surya di kawasan setempat.
Surat penutupan sementara ini tertuang dalam surat dari Kecamatan Krembangan nomor 300/323/436.9.15/2020 yang ditandatangani Camat Krembangan Agus Tjahyono, tertanggal 14 April 2020.
“Sementara diminta tutup selama 14 hari. Nanti akan dievaluasi setelah itu,” ujar Agus Tjahyono.
Dikatakan, surat nomor 300/323/436.9.15/2020 mengacu pada surat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya yang juga tertanggal 14 April 2020.
Surat yang dimaksudkan nomor 443/15943/436.7.2/2020. Dalam surat itu menyebutkan ada 26 kasus covid-19 di wilayah Jalan Gresik PPI dan masih berpotensi bertambah.
“Sampai Selasa (14/4) sore masih 26 kasus. Malamnya saya dapat kabar sudah meningkat menjadi 30 kasus,” tambahnya. (01/nh)
–






