Asosiasi Minta Pemerintah Bahas Kerugian Pembatalan Haji

Sejak ada keputusan bahwa haji 2020 dibatalkan, sejumlah asosiasi meminta agar pemerintah mengundang asosiasi untuk membahas pembatalan tersebut.

KERUGIAN PEMBATALAN

Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) Fuad H Mansyur mengatakan, sebanyak 350 travel haji dan umrah terkena dampak pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada 2020.

Untuk itu, Fuad meminta pemerintah dan asosiasi travel bertemu dan membahas pembatalan pemberangkatan jamaah haji dan dampak yang ditimbulkan.

“Sebelum pemberangkatan haji dibatalkan, travel haji dan umrah juga sudah terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini, karena sejak 27 Februari pemberangkatan umrah juga ditangguhkan,” katanya dalam siaran pers, Rabu (3/6/2020).

Fuad menjelaskan nilai perputaran uang pada haji khusus tersebut sekitar 200 hingga 300 juta dolar AS. Agen perjalanan wisata berpotensi mengalami kerugian akibat pembatalan pemberangkatan tersebut.

Hal itu dikarenakan pihak travel haji dan umrah sudah bekerja sama dengan perusahaan yang ada di Arab Saudi dalam jangka waktu hingga 10 tahun.

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

“Kami memaklumi keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Apalagi hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan pernyataannya terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini,” terang dia.

TANGGUNG JAWAB
.
Sementara itu, Kabid Haji DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Ismail Adhan, juga mengungkapkan hal sama. Dia meminta Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mengundang asosiasi untuk membahas bagaimana tindak lanjut pascadiumumkannya pembatalan ibadah haji pada tahun ini.

Dipaparkannya, banyak masalah dalam penyelenggaraan haji khusus yang harus dibahas bersama antara pemerintah dan asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK). Salah satunya terkait dengan tanggung jawab masing-masing pihak, baik dari pemerintah, PIHK kepada jamaah serta PIHK kepada pihak ketiga terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus baik di dalam maupun di luar negeri.

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

“Semua masalah ini perlu dibahas secara rinci agar tidak ada satupun pihak yang dirugikan. Karena bagi kami sebagai PIHK ada kewajiban untuk menjamin pelaksanaan haji ke depan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Adnan melanjutkan, bahwa citra dunia usaha di sektor haji khusus ini sangat sensitif dan perlu banyak koordinasi untuk mendapatkan keputusan yang terbaik bagi semua pihak. Oleh karena itu, menurutnya, kesempatan untuk bertemu dengan pemerintah dalam hal ini Kemenag dan BPKH perlu segera dilakukan.

“Kami berharap pertemuan koordinasi dengan Kemenag dan BPKH dapat segera dilakukan secepatnya untuk menghindari kemungkinan terjadinya dampak dari keputusan pembatalan haji 2020,” lanjutnya.

Dia berharap keputusan meniadakan penyelenggaraan haji tahun ini tidak mengganggu kelangsungan usaha para PIHK. Bagaimanapun, PIHK memiliki kewajiban untuk menjaga eksistensi perusahaan, agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam hal ini, eksistensi usaha di sektor haji khusus perlu didukung pemerintah dengan memberikan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada dunia usaha.  

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

“Pembahasan bersama ini penting dilakukan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan paska pengumuman dibatalkannya penyelenggaraan haji tahun ini,” ujarnya.

Amphuri memahami kebijakan pemerintah yang memutuskan membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Terlebih karena sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi masih belum memberikan kepastian terkait jadi atau tidaknya menyelenggarakan ibadah haji di tengah pendemi Covid-19.

“Secara umum kami memahami dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi saat ini,” tandasnya.01/ Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed