Petugas Pemotong Hewan Kurban Wajib Pakai Face Shield

Suasana perayaan Idul Adha 1441 H yang sebentar lagi, diprediksi masih dalam pandemi virus wabah Corona.

Melihat kondisi ini, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan ketentuan tata cara kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Diharapkan dari surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Corona.

ETIKA BERSIN

Salah satu isi surat edaran ini yakni mengatur petugas pemotong hewan agar menggunakan face shield.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan Syamsul Ma’arif mengatakan, petugas pemotongan hewan kurban harus menggunakan masker atau face shield.

“Tidak merokok, meludah, dan memperhatikan etika bersin serta batuk selama berkegiatan pemotongan kurban,” ujarnya, Jumat (12/6/2020).

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

SATU WILAYAH

Selain itu, kata dia, petugas pemotongan hewan kurban juga diharuskan berasal dari lingkungan tempat pemotongan hewan kurban.

“Atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri,” tandasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed