Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, memaparkan protokol baru pemulasaran jenazah pasien terpapar virus corona. Salah satunya mengatur soal melayat ke pemakaman jenazah Covid-19.
Untuk menghindari kerumunan, Reisa mengatakan keluarga yang hendak melayat ke pemakaman agar tidak lebih dari 30 orang. Itu, sambung Reisa, dilakukan guna memastikan tiap orang bisa saling menjaga jarak satu sama lain minimal dua meter.
SAKIT DILARANG HADIR
Selain itu, keluarga yang memiliki gejala sakit sebaiknya tidak menghadiri prosesi pemakaman.
Lebih lanjut, Reisa mengatakan, penguburan jenazah boleh dilakukan di pemakaman umun. Penguburan beberapa jenazah juga diperbolehkan dalam satu liang kubur jika terjadi kondisi darurat.
“Dalam kondisi darurat, penguburan jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan,” ucapnya di BNPB, Jumat (17/7/2020).
Reisa juga mengimbau agar masyarakat mengikuti panduan pemakaman jenazah Covid-19 sesuai yang ditetapkan Kemenkes untuk menghindari penularan dari jenazah.
“Pemerintah mengimbau masyarakat memenuhi protokol jenazah covid-19, jangan melakukan aksi penolakan, apalagi sampai membuat kerumunan orang di jalan. Nantinya, bukan jenazah yang menjadi sumber penularan, tapi kerumunan ini,” tegasnya. Bagus












