Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menolak program penceramah, da’i bersertifikat yang dirancang oleh Kementerian Agama.
Hal itu tertuang dalam keputusan Rapat Pimpinan MUI yang dilakukan pada hari ini, Selasa (8/9/2020).
“Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut,” kata Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi yang tertuang dalam Pernyataan Sikap MUI Nomor Kep-1626/DP MUI/IX/2020 ke majalahnurani.com, Selasa (8/9/2020).
MENIMBULKAN KEGADUHAN
Muhyiddin menegaskan bahwa rencana program penceramah bersertifikat telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan di Indonesia. Ia menyatakan potensi intervensi itu dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam.
“Berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan,” kata Muhyiddin.
MUI dapat memahami pentingnya program peningkatan kompetensi bagi para dai atau mubalig untuk meningkatkan wawasan keagamaan. Terlebih lagi, saat ini materi keagamaan kontemporer seperti ekonomi Syariah, bahan produk halal, wawasan kebangsaan sangat penting untuk dipahami.
SERAHKAN KE ORMAS ISLAM
Meski demikian, Ia lantas menyarankan agar program tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan hal tersebut. Termasuk diantaranya oleh MUI dan ormas/kelembagaan Islam lainnya.
“Menghimbau kepada semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, dai/muballigh dan hafizh serta tampilan fisik (performance) mereka, termasuk yang lantang menyuarakan amar makruf nahi munkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandas Muhyiddin. Bagus