DPR Minta Pemerintah Tak Saklek Terapkan PSBB

DPR meminta pemerintah pusat maupun daerah tidak saklek atau sesuai aturan dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Aria, menjelaskan kebijakan PSBB yang akan diterapkan tidak boleh secara saklek diterapkan seperti kondisi saat pertama kali PSBB dilakukan tanpa pengalaman.

SEKTOR PEREKONOMIAN

Menurutnya pemerintah tak bisa menutup berbagai sektor perekonomian begitu saja saat PSBB diterapkan. Terlebih lagi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pekerja sektor informal masih mendominasi mata pencaharian penduduk di Indonesia. 

Pada Februari 2019, BPS mencatat penduduk berusia 15 tahun ke atas yang bekerja di sektor informal sebanyak 74 juta jiwa. Sementara penduduk yang bekerja di sektor formal hanya 55,3 juta jiwa. 

“Kebijakan PSBB harus mempunyai standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan implementasinya harus dilaksanakan dengan hukuman yang ketat untuk pelanggar,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (11/9/2020).

“Misalkan untuk meminimalisasi potensi penularan virus yang terjadi di gedung perkantoran jika penyebaran virus diakibatkan oleh ada kelembaban ruangan maka harus dilakukan treatment khusus seperti membuka jendela untuk memberikan ruang sinar matahari masuk,” tambah Aria.

PENINGKATAN KASUS

Aria juga menyatakan peningkatan pandemi Covid-19 yang signifikan belakangan ini memerlukan perhatian dan kerja sama penanganan ekstra, baik oleh pemerintah pusat, daerah dan seluruh masyarakat.

Ia juga meminta agar pemerintah menyampaikan kebijakan yang mengedepankan pertimbangan dan data-data valid secara matang serta langkah mitigasi risiko pandemi.

“Sehingga meminimalisasi keresahan di masyarakat. Mengingat apa yang disampaikan regulator pasti memiliki pengaruh di berbagai bidang baik ekonomi, sosial, perilaku, dan sebagainya,” tandas Aria. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *