Ustad Abu Bakar Baasyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021, dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Abu Bakar Baasyir telah menjalani vonis hukuman penjar 15 tahun karena kasus tindak pidana terorisme telah dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
SESUAI PROSEDUR
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. “Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” kata Suyudi, di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1).
Suyudi melanjutkan dalam pembebasan Baasyir, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain. “Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” kata Baasyir.
KONDISI SEHAT
Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik. “Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau,” katanya.
Sebelumnya, Baasyir pada 2011 silam disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia. ym






