Fatwa MUI Soal Vaksin Sinovac: Suci dan Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin virus corona buatan perusahaan asal China, Sinovac halal digunakan. Keputusan ini diambil usai Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno untuk membahas aspek kehalalan vaksin Covid-19 pada Jumat siang (8/1/2021).

Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan sidang digelar selama hampir dua jam diikuti pimpinan dan anggota komisi fatwa serta tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

“Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal” kata Asrorun usai sidang pleno, Jumat (8/1/2021)

TUNGGU BPOM

Namun Asrorun menambahkan, kebolehan penggunaan terkait aspek keamanan vaksin harus menunggu keputusan BPOM.

“Dengan demikian Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac akan menunggu hasil final dari Badan POM dari aspek Thoyib. Jadi Fatwa utuh akan disampaikan setelah aspek keamanan untuk digunakan.,” tandasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed