PBNU Tanggapi Soal Program Polisi Ngaji Kitab Kuning

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai program calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mewajibkan anggotanya belajar kitab kuning bertujuan agar aparat tak diskriminatif dalam melayani warga seperti yang terkandung dalam ajaran Islam.

“Saya kira yang dimaksud beliau itu bagaimana polisi menghayati spirit dari Islam yang tidak berkecenderungan pada pemisahan, pendiskriminasian orang, mendiskriminasikan berdasarkan pahamnya, keyakinannya, atau sukunya, atau bangsanya, atau partainya,” tutur Rais Syuriah PBNU Masdar Farid Mas’udi Jumat (22/1/2021).

Jika bisa memahami spirit Islam itu, dia menyebut aparat akan melayani warga tanpa pandang bulu dan memperlakukan orang secara inklusif. 

“Melindungi semua warga, apapun agamanya, apapun mazhabnya, apapun keyakinannya, apapun partainya, apapun ideologinya, harus diperlakukan sama oleh aparat polisi itu,” urai dia.

Baca juga  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1445 H Jatuh pada 10 April 2024

TEKANKAN AKHLAK

Saat ditanya kemungkinan realisasi rencana itu adalah berupa polisi mengaji kitab kuning seperti di pesantren, Masdar menepisnya.

“Ya saya kira enggak ada waktu. Intinya aja, substansi-substansi, esensi-esensi dari kitab kuning itu intinya adalah bahwa islam harus lebih menekankan pada akhlak, etika, moral,” ujarnya.

“Saya kira sikap aparat Polri maupun negara harus begitu. Harus inklusif, tidak boleh bersikap sektarian,” tambahnya lagi.

Sementara Ketua PBNU Marsudi Syuhud mengatakan rencana itu menegaskan bahwa kitab kuning yang dimaksud Listyo adalah kontan ajaran Islam. 

“Bukan sekedar teks kitab kuning, namun merupakan ajaran dan paham yang tidak terlalu ke kanan dan tidak terlalu ke kiri, namun paham yang moderat (tawasuth), balance (tawazun), toleran (tasamuh), untuk menghadapi kemajemukan masyarakat,” jelasnya, melalui keterangan tertulis. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed