Kemendagri Sebut tak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di E-KTP

Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) melihat banyak transgender tanpa dokumen kependudukan. Kemendagri mulai membantu membuatkan e-KTP/KTP-el untuk transgender.

Namun demikian Kemendagri menegaskan tak ada kolom jenis kelamin transgender di e-KTP. Jenis kelamin hanya diisi laki-laki atau perempuan, kecuali telah ada putusan pengadilan dapat diubah.
“Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya, Ahad (25/4/2021).

Sementara itu, kolom identitas nama di e-KTP diisi nama asli, kecuali jika sudah keluar putusan pengadilan dapat ditulis dengan nama yang telah diganti.
Misalnya dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Zudan menyebut, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.
“Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari pengadilan negeri terlebih dulu,” kata Zudan.

Baca juga  Inilah 4 Imam Shalat yang Baru Diangkat untuk Masjidilharam dan Masjid Nabawi

Zudan menambahkan Dukcapil secara proaktif membantu memudahkan pembuatan e-KTP bagi kaum transgender. Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.

“Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga makhluk Tuhan yang wajib kami layani dengan nondiskriminasi dan penuh empati,” ungkapnya. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed