Polri Selidiki Pembobolan 279 Juta Data WNI Pada BPJS Kesehatan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar konferensi pers terkait hasil sementara dugaan peretasan dalam kasus pembobolan data 279 juta warga negara Indonesia (WNI) pada BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menjelaskan bahwa penyidik segala kemungkinan masih bakal didalami terkait kasus itu.

“Nanti dilihat, ada kemungkinan itu (peretasan), akan dilihat nanti oleh penyidik, yang penting penyidik mendapat informasi dulu. Informasi ini dari bahan-bahan yang diklarifikasi hari ini,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/5/2021).

PROSES INVESTIGASI

Hanya saja, Rusdi belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait proses investigasi yang dilakukan penyidik dalam perkara ini.

Baca juga  KPU Ajak Pendukung Tiap Paslon di Pilgub Jatim 2024 Stop Ujaran Kebencian

Dia menyatakan bahwa sejauh ini penyidik masih mengumpulkan bahan penyelidikan dan keterangan-keterangan dari pihak terkait. Salah satunya, ialah pejabat dari BPJS Kesehatan yang berwenang dalam pengelolaan teknologi informasi.

“Nah setelah mendapatkan informasi itu tentunya penyidik akan mempersiapkan langkah lanjutan untuk menuntaskan kasus tersebut,” ujar Rusdi.

Di sisi lain, Polri menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mendalami dugaan bocornya data 279 juta Warga Negara Indonesia (WNI) di BPJS Kesehatan.

“Yang pertama Dit Siber Bareskrim telah melakukan instansi terkait. Di antaranya dengan BSSN dalam rangka pendalaman terhadap kasus ini,” ucap Rusdi.

Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) sebelumnya telah memblokir situs forum yang membocorkan 279 data kependudukan warga negara Indonesia (WNI) tersebut, Raid Forum.

Baca juga  Wali Kota Surabaya Pastikan Penyembelihan di PD RPH Sesuai Syariah

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebut langkah itu dilakukan karena Raid Forums telah melanggar hukum. Pemblokiran juga dilakukan guna mencegah kebocoran data penduduk meluas.

“Raid Forums teridentifikasi sebagai forum yang banyak menyebarkan konten yang melanggar perundang-undangan di Indonesia, sehingga website tersebut, termasuk akun bernama Kotz sedang dilakukan proses pemblokiran,” kata Dedy dalam keterangan tertulis di situs resmi Kominfo, Sabtu (22/5/2021).

Kominfo juga memblokir tautan bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Tiga tautan itu sebelumnya digunakan untuk mengunduh data penduduk yang bocor. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed