Berikut Aturan Baru Selama Perpanjangan PPKM di Jawa Bali

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah mengumumkan bahwa PPKM level 2-4 di Jawa Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Berikut aturan aturan pelonggaran yang disampaikan presiden Jokowi.
“Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang,” tutur Jokowi.
Sementara itu untuk
Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

“Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,”jelasnya.
Dikatakan, untuk Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk”tandasnya. (01)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed