Soal Seragam Sekolah, Dispendik Surabaya Tegaskan Tak Ada Kewajiban Beli Baru

Memasuki Tahun Ajaran Baru 2021/2022, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, kembali mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah, agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam, melalui koperasi sekolah. Ini sebagaimana tercantum dalam Permendikbud, Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo mengatakan, bahwa Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebelumnya telah mengingatkan kepala sekolah, agar tidak memaksakan wali murid, membeli seragam. Namun, di lapangan rupanya masih ditemukan warga, yang merasa dipaksa untuk membeli seragam sekolah.

“Kami dari Dinas Pendidikan juga sudah mengingatkan kepada kepala sekolah, untuk tidak memaksakan, tidak mengharuskan, dan tidak mewajibkan siswa, atau wali murid membeli seragam baru,” kata Supomo di halaman Balai Kota Surabaya, Jum’at (3/9).

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

Menurut dia, peserta didik masih bisa menggunakan seragam sebelumnya. Atau, jika siswa tersebut naik dari jenjang SD ke SMP, masih bisa menggunakan seragam dari kakak, atau saudaranya.

“Bisa gunakan baju yang sudah ada. Atau mungkin gunakan baju punya kakaknya, atau saudaranya yang masih bisa dipakai, pada prinsipnya seperti itu,” pesannya.

Terkait dengan keluhan seragam dari beberapa wali murid, Supomo menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menemui mereka. Ia juga menyatakan, bahwa saat ini menutup sementara penjualan seragam, di koperasi sekolah untuk dilakukan evaluasi.

“Alhamdulillah, sudah kita datangi warga yang mengeluh. Kemudian untuk sekolah-sekolah, khususnya negeri, kita tutup penjualan seragam-seragam itu, jadi kita larang mereka menjual. Nanti, kita akan lakukan evaluasi sebenarnya, persoalannya dimana,” jelasnya.

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

Selama ini, Supomo menyebut, bahwa peserta didik memang membeli atribut, untuk seragam di koperasi sekolah. Namun, karena timbul permasalahan, maka untuk saat ini, penjualan seragam di koperasi sekolah ditutup sementara, untuk dilakukan evaluasi.

“Jadi nanti akan evaluasi, sehingga, nanti baru bisa memutuskan, setelah evaluasi munculnya persoalan-persoalan itu. Jadi kita tutup penjualan-penjualan (seragam) di sekolah. Kita evaluasi, hasilnya, nanti kita laporkan kepada Pak Wali Kota,” ungkap dia.

Sementara itu, terkait dengan orang tua dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Supomo juga mengimbau kepada mereka, agar tidak perlu khawatir terkait seragam anaknya. Sebab, Pemkot Surabaya telah menyiapkan peralatan sekolah, seperti seragam dan sebagainya.

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

“Oleh karena itu bapak ibu wali murid, untuk kemudian tidak bingung, karena pemkot sudah siapkan itu. Karena yang dipakai itu, anggarannya pemerintah, maka mekanismenya saat ini masih dalam proses,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed