Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan eksekusi 33 Barang Bukti yang dimusnahkan. Pelaksanaan pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilakukan di halaman depan Kantor Kejari Kota Mojokerto, Rabu (15/12).
Dikatakan Kejari Kota Mojokerto, Dr Agustinus Herimulyanto SH, MH Li, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan 33 perkara tindak pidana yang berada di wilayah hukum Kota Mojokerto.
“Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” ujarnya.
Barang bukti tersebut terdiri dari banyak item, mulai narkotika jenis sabu seberat 131,3 gram hingga senjata api rakitan. Barang bukti lainnya adalah pil double L sebanyak 43.820 butir, 6 handphone, 8 timbangan elektronik, 1 senjata tajam celurit, 3 key BCA, 3 ATM BCA, 1 ATM Mandiri, 1 ATM Bank Jatim, 3 Amunisi dan beberapa barang bukti yang lain.
Selain kegiatan eksekusi barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, Kejari Kota Mojokerto antara bulan Oktober hingga Desember 2021 juga menyetorkan uang sebesar Rp145,8 juta ke negara yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari barang bukti yang dirampas untuk negara sehingga menjadi barang rampasa negara.
“Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pemanfaatan atau penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan serta memberikan efek jera kepada pelaku dan orang yang akan melakukan kejahatan,” tegasnya. Ym












